Trending

Adegan Tak Senonoh Popo Barbie Sama Patung Viral di Twitter Resahkan Warganet, Akhirnya Tersangka

TRIBUN-SULBAR.COM – Video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung resahkan warganet, akhirnya polisi turun tangan.

Video tak senonoh durasi 21 detik Popo Barbie viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Link video viral Popo Barbie berbuat tak senonoh dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.

Baca juga: Viral Tiktok, Oknum Polisi Mamasa Diduga Hamili Teman Wanitanya, Korban Minta Pertanggungjawaban

Setelah video viral Popo Barbie beredar luas di media sosial, akhirnya polisi tetapkan tersangka pada Senin (3/7/2023)

Sosok TikToker dan selebgram asal Kerinci, Provinsi Jambi, yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) tersebut sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (01/07/2023).

Saat konferensi pers kasus video Popo viral di Twitter, TikTok, dan berbagai platform medsos itu, Popo Barbie yang diduga menjadi sosok pemeran pun blak-blakan.

Dia mengungkapkan alasan dan penyebab dirinya membuat video Popo sama patung yang berisi adegan tak senonoh tersebut.

“Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kerinci, Provinsi Jambi.

Popo Barbie juga mengaku membuat video Popo dan patung atau manekin yang viral di medsos tersebut dalam keadaan sadar.

Adapun alasannya adalah untuk mendapatkan followers atau pengikut maupun viewers atau penonton yang banyak.

Selain itu, berbagai macam endorse yang merupakan bentuk promosi yang menggunakan sosok terkenal.

Senada disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi.

“Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral,” jelasnya.

Baca juga: Viral di Tiktok Video Tak Pantas Wanita Bercadar Diduga Dilakukan di Tanah Suci Mekkah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Edi, tersangka sengaja membuat video tersebut dengan menggunakan smartphone iPhone.

Related Articles

Back to top button